Fatwa di Tengah Keberagaman Agama


Oleh: Moh. Tamimi*


Judul: Fatwa Hubungan Antaragama di Indonesia
Penulis: Rumadi Ahmad
Penerbit: Gramedia, Jakarta
Cetakan: I, 2016
Tebal: x+309 halaman
ISBN: 978-602-03-2502-6

Indonesia mempunyai lima agama resmi: Islam, Kristen, Hindu, Budha, Kong Hu Cu. Penganut agama Islam menjadi mayoritas di Indonesia. NU, Muhammadiyah, dan MUI (Majelis Ulama' Indonesia) adalah ormas besar Islam di Indonesia yang mempunyai otoritas mengeluarkan fatwa yang sampai saat ini masih dipercayai oleh sebagian besar masyarakat. Akan tetapi, tiga ormas tersebut dalam beberapa hal mempunyai fatwa berbeda dalam satu persoalan.
Jangan heran, apabila putusan fatwa diantara ketiga ormas itu berbeda, karena cara pengambilan hukumnya juga berbeda, NU lebih kepada kitab-kitab turats yang sudah dianggap mu'tabarah, Muhammadiyah langsung kepada Al-Qur'an dan Hadis, sedangkan MUI, sepengetahuan saya, tidak condong kepada salah satu antara keduanya, NU dan Muhammadiyah. Mereka mempunyai alasan tersendiri mengenai hal itu, selain memang basis massanya juga berbeda.
Buku ini, secara spesifik membahas dan mengkritisi fatwa-fatwa mengenai hubungan antaragama di Indonesia yang dikeluar oleh tiga ormas besar tersebut beserta implikasinya terhadap masyarakat luas. Setidaknya ada 27 fatwa masalah antaragama disertai putusan dari masing-masing ormas. Hanya saja, tidak semua ormas membahas 27 permasalahan tersebut. Pihak NU tidak membahas 14 permasalahan, pihak Muhammadiyah tidak membahas 14 permasalahan, pihak MUI tidak membahas 20 permasalahan.
Dari sekian banyak permasalahan tersebut, ada permasalahan menarik jika dikaitkan dengan realitas politik saat ini, yaitu pertanyaan, " bagaimanakah hukum orang Islam menguasakan urusan kenegaraan kepada non muslim, termasuk memilih anggota DPR non-muslim? Masalah itu, pihak dari Muhammadiyah dan MUI, dalam buku ini, tidak memberikan jawaban/tidak membahasnya. Akan tetapi, dari pihak NU memberikan jawaban, yaitu, "Tidak boleh, kecuali dalam keadaan darurat: 1. Dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri oleh orang Islam secara langsung karena faktor kemampuan; 2. Dalam bidang-bidang yang ada orang Islam berkemampuan menangani, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan khianat; 3. Sepanjang penguasaan urusan kenegaraan kepada non-muslim itu nyata membawa manfaat. (hlm. 255)
Putusan dari bahs al-masail itu mengunakan rujukan QS. An-Nisa': 141 serta kitab Al-Tuhfah karya Ibnu Hajar al-Haitami dan kitab al-Syarwani 'ala at-Tuhfah; al-Mahalli 'ala al-Minhaj; al-Ahkam as-Sultaniyah karya Al-Mawardi. (hlm. 121)
Sedikit disayangkan, hasil putusan yang dijadikan dari 27 permasalahan tersebut ada yang tidak disebutkan daftar rujukannya.
Fatwa-fatwa yang dikeluarkan tersebut akan mempunyai dampak besar terhadap tindak-tanduk umat Islam di Indonesia, lebih-lebih para pengikut/anggota masing-masing ormas. Di satu sisi, ormas, ingin membentengi umat Islam dari akidah-akidah lain yang dirasa mengancam, namun di sisi lain akan mempersulit terjalinnya perdamaian antar agama, paling tidak, adanya kesenggangan sosial yang dipicu oleh fatwa-fatwa tersebut.
Penulis, Rumadi Ahmad, mengakui hal itu, mengingat ada sebagian fatwa yang akan menumbuhkan benih intoleransi. Hal itu, bisa dilihat dari salah satu fatwa, "larangan mengucapkan selamat natal" bagi umat muslim. (hlm. 274)
Terbukti, waktu Menteri Agama dipegang oleh Alamsyah Ratu Prawiranegara, kekeruhan kehidupan masyarakat mulai tampak yang mulanya tenteram. Sehingga, Menteri Agama meminta fatwa itu dicabut dan pihak kementerian menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama No. 35 Tahun 1980 Tentang Pembentukan Wadah Musyawarah Antarumat Beragama, pada 30 Juni 1980. (hlm. 275)
Buku ini penting untuk ditelaah lebih lanjut, mengingat, terkadang, fatwa hanya merugikan pihak sebelah. Fatwa-fatwa yang dilontar setiap ormas yang memeliki otoritas kuat perlu juga untuk dikawal, dikritisi, dan memberikan jalan keluar yang lebih baik dari sebelumnya. Sejatinya, tidak ada yang menginginkan permusuhan, kesenggangan sosial, kekacauan tatanan masyarakat, dan perilaku intoleransi lainnya. Kesetabilan politik juga mempunyai pengaruh kuat.
Secara garis besar, fatwa-fatwa yang terkandung, toleran dalam bidang sosial dan dalam bidang agama sangat hati-hati dalam membentengi akidah umat Islam. Hadirnya buku ini. semoga menjadi sinar penerangan terhadap polemik antaragama di Indonesia.

*Mahasiswa Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (Instika), Guluk-guluk, Sumenep.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tarekat Qadiriyah

Pendekatan Manajerial Psikologikal Sistem (2)

Pendidikan Sosial